Cyber crime atau kejahatan siber atau kejahatan dunia maya merupakan istilah baru yang muncul dalam kepustakaan hukum pidana dan kriminologi. Dari sisi terminologi, cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital (menurut kepolisian Inggris). Yang termasuk cyber crime diantaranya penipuan lelang online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak dan lain-lain.
Beberapa bentuk cyber crime yang cukup akrab antara lain joy computing (pemakaian komputer orang lain tanpa izin), hacking dan trojan horse (manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain). Kemudian ada data leakage, yaitu menyangkut bocornya data rahasia sebuah negara. Tentu kita masih ingat tentang pemberitaan terkait skandal penyadapan presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono oleh Australia sebagaimana yang dilansir Edward Snowden, mantan pegawai NSA (badan keamanan nasional) Amerika Serikat beberapa bulan yang lalu. Lalu ada phising (pencurian data pribadi) lewat e-mail atau software tertentu.
Dalam laporan Internet Security Threat Report Symantec 2014, disebutkan terjadi peningkatan serangan cyber hingga 62% bila dibandingkan tahun 2012. Peristiwa Zero-day adalah salah satunya. Akibatnya sepanjang 2013, 552 juta identitas telah berhasil dicuri. Pemerintah Indonesia bukannya diam terkait hal ini. Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dibuat di kuartal pertama 2008 untuk mengantisipasinya. Namun sejak digulirkan, UU ITE kerap kesandung masalah dan malah menyeret individu ke ranah hukum. Tentu kita masih ingat kasus Prita Mulyasari kan ?!.
Padahal regulasi di ranah teknologi informasi seperti UU ITE untuk mencegah meluasnya aksi cyber crime sudah sangat krusial. Sementara UU ITE saat ini masih dipandang rapuh karena banyak disisipi pasal karet yang tak lazim. Maka. urgensi pembenahan regulasi terkait ranah teknologi informasi kian mendesak. Cyber crime sendiri mulai menjadi ancaman mengingat semua aktifitas dunia maya pun bisa dilakukan lewat ponsel, mulai dari interaksi dengan e-mail, percakapan digital, browsing internet, download konten, SMS banking, bahkan menympan file elektronik. Dengan tindakan tegas dan perbaikan regulasi dari pemerintah, diharapkan tak ada lagi kasus cyber crime seperti perjudian, hacking, dan lainnya. Selain itu, langkah edukasi kepada pengguna internet harus mulai gencar dilakukan karena sebagian besar masyarakat sangat awam denga isu cyber crime.
* Diolah dari berbagai sumber
No comments:
Post a Comment