Cyber crime atau kejahatan siber atau kejahatan dunia maya merupakan istilah baru yang muncul dalam kepustakaan hukum pidana dan kriminologi. Dari sisi terminologi, cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital (menurut kepolisian Inggris). Yang termasuk cyber crime diantaranya penipuan lelang online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak dan lain-lain.
Beberapa bentuk cyber crime yang cukup akrab antara lain joy computing (pemakaian komputer orang lain tanpa izin), hacking dan trojan horse (manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain). Kemudian ada data leakage, yaitu menyangkut bocornya data rahasia sebuah negara. Tentu kita masih ingat tentang pemberitaan terkait skandal penyadapan presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono oleh Australia sebagaimana yang dilansir Edward Snowden, mantan pegawai NSA (badan keamanan nasional) Amerika Serikat beberapa bulan yang lalu. Lalu ada phising (pencurian data pribadi) lewat e-mail atau software tertentu.